Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Wantimpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019)

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Wantimpres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diambil sumpahnya saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

8. Muhammad Mardiono (politisi PPP yang juga seorang pengusaha)

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia, Wantimpres juga memiliki sejumlah aturan yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan mereka, berikut ulasannya lengkapnya:

Baca: Adaptasi Berjalan Lancar, Fajar Fatur Rachman Klop dengan Tim Garuda Select dan Cuaca di Inggris

Hal yang boleh dilakukan:

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

1. Memberikan nasehat

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.

Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Selain boleh dilakukan, tugas ini bahkan bersifat wajib dilakukan oleh semua Wantimpres.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden. 

Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

2. Mengikuti sidang 

Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan atas permintaan presiden.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas