Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Wantimpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019)
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
8. Muhammad Mardiono (politisi PPP yang juga seorang pengusaha)
Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia, Wantimpres juga memiliki sejumlah aturan yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan mereka, berikut ulasannya lengkapnya:
Baca: Adaptasi Berjalan Lancar, Fajar Fatur Rachman Klop dengan Tim Garuda Select dan Cuaca di Inggris
Hal yang boleh dilakukan:
1. Memberikan nasehat
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Selain boleh dilakukan, tugas ini bahkan bersifat wajib dilakukan oleh semua Wantimpres.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
2. Mengikuti sidang
Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan atas permintaan presiden.