Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Wantimpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019)

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Wantimpres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diambil sumpahnya saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

3. Meminta informasi 

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

4. Menggunakan fasilitas negara

Selain itu, kepada Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

5. Memiliki seorang sekretaris

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.

Baca: Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Etika Jajaran Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan:

WANTIPRES - Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di  Istana Negara, Jakarta pusat, Jumat (13/12). Pelantikan Sembilan orang yang diangkat menjadi anggota Wantimpres antara lain, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto,  Arifin Panigoro Pemilik Medco Energi, Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono,  Politikus senior PDIP Sidarto Danusubroto, Pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir, Komisaris Utama PT Mustika Rotu Tbk, Putri Kus Wisnu Wardani, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, Mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Mardiono politisi dari PPP. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
WANTIPRES - Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta pusat, Jumat (13/12). Pelantikan Sembilan orang yang diangkat menjadi anggota Wantimpres antara lain, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Arifin Panigoro Pemilik Medco Energi, Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono, Politikus senior PDIP Sidarto Danusubroto, Pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir, Komisaris Utama PT Mustika Rotu Tbk, Putri Kus Wisnu Wardani, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, Mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Mardiono politisi dari PPP. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Memberikan keterangan

Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/ atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Berikut tadi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Wantimpres.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas