Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Cara Mengajukan Sanggah, Pelamar Tidak Diperbolehkan Mengunggah Dokumen Baru

Begini Cara Mengajukan Sanggah, Pelamar Tidak Diperbolehkan Mengunggah Dokumen Baru

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Update CPNS 2019: Cara Mengajukan Sanggah, Pelamar Tidak Diperbolehkan Mengunggah Dokumen Baru
Instagram/@bkngoidofficial
Ilustrasi Masa Sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. 

Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol mengajukan sanggahan.

Cara Mengajukan Masa Sanggah, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (14/12/2019).

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.

3. Pengumuman Sanggahan Diterima atau Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Form massa sanggah
Form massa sanggah (Tangkap layar https://sscn.bkn.go.id/)

Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.

Berikut beberapa kesalahan yang tidak dapat ditolerir dan dapat ditolerir, dilansir dari laman Wartakotalive.com, Sabtu (14/12/2019).

Berita Rekomendasi

Kesalahan yang tidak dapat ditolerir

1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.

2. Pas foto tidak berlatar merah.

3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.

4. Dokumen yang diupload buram.

5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.

6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.

Kesalahan yang dapat ditolerir

1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi.

2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas