12 Pegawai KPK Mundur, Pegiat Antikorupsi: Mereka Kecewa Pada Kebijakan Jokowi Terkait Antikorupsi
Pengunduran 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk protes terhadap berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunduran 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk protes terhadap berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi.
Demikian disampaikan pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).
"Jelas, pengunduran diri itu salah satu bentuk protes para pegawai tersebut terhadap diberlakukannya UU KPK yang melemahkan lembaga antikorupsi itu," ujar Erwin Natosmal.
Selain juga sebagai bentuk kekecewaan mereka atas terpilih dan akan dilantiknya pimpinan yang baru KPK pada 20 Desember mendatang.
"Dan ini bentuk protes atas terpilihnya ketua KPK yang baru yang pernah diduga melanggar kode etik KPK," jelas Erwin Natosmal.
Bahkan imbuh dia, 12 pegawai itu keluar dari KPK, karena kecewa dengan buruknya kebijakan antikorupsi di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena mereka menilai secara struktural, kebijakan Jokowi melemahkan KPK.
"Para pegawai itu keluar karena kecewa dengan buruknya kebijakan antikorupsi di zaman Jokowi yang secara struktural melemahkan KPK secara kelembagaan dan leadership," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sudah ada 12 pegawai lembaga anti-rasuah yang mengundurkan diri.
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," kata Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Saut Tak Bisa Pastikan Itu Karena UU KPK yang Baru
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak bisa memastikan apakah pengunduran 12 pegawai lembaga antirasuah tersebut karena berlakunya Undang-Undang KPK yang baru.
Diketahui, DPR telah menetapkan UU KPK baru dan UU tersebut resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.