12 Pegawai KPK Mundur, Pegiat Antikorupsi: Mereka Kecewa Pada Kebijakan Jokowi Terkait Antikorupsi
Pengunduran 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk protes terhadap berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saya berharap jumlah itu tidak bertambah dan saya tidak bisa memastikan (pengunduran diri tersebut) karena memang UU KPK baru," ujar Saut, di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Saut mengaku tak bisa memastikan lantaran para pegawai yang mengundurkan diri mengajukan alasan yang beragam pada pimpinan. Menurutnya, ada yang beralasan ingin lebih dekat dengan keluarga, hingga ingin mengabdi di tempat lainnya.
"(Mereka juga katakan) Terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi," kata dia.
Ia melihat sepanjang empat tahun dirinya bertugas di KPK memang yang mengundurkan diri dengan jumlah cukup banyak terjadi pasca berlakunya UU KPK baru. Namun, Saut tak bisa memastikan itu sebagai penyebab utama.
Lebih lanjut, Saut berharap pengunduran diri 12 pegawai tersebut tak diikuti oleh pegawai lainnya. Bahkan, ia telah menyampaikan harapannya tersebut dalam acara Natal di lembaga antirasuah itu.
"Ini kan kita nggak bisa pastikan karena UU KPK baru. Ya, semoga nggak bertambah, kemarin waktu acara natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," tandasnya.