Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Ini akan Ganggu Proses Hukum yang Dilakukan oleh KPK
Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.
"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.
Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.
"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.
Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.
Baca: Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Tercatat Punya Harta Kekayaan Senilai Rp 542,4 Miliar
Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.
"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.
"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson.
Sementara, Presiden Jokowi saat ditemui di Istana Negara, Jumat (13/12/2019), mengaku saat ini susunan lima anggota Dewan Pengawas KPK belum final.
"Belum rampung, baru proses finalisasi. Saya masih melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritasnya semua," ungkap Jokowi.
Jokowi mengaku mengecek satu per satu profil calon anggota Dewan Pengawas, karena tidak ingin ada kekeliruan di kemudian hari.
"Jangan sampai keliru kemudian masyarakat ada yang tidak puas, malah dibully. Kasihan," tambahnya.
Baca: Gibran Resmi Balon Wali Kota Solo 2020, Ini Komentar Achmad Purnomo yang Diajukan DPC PDIP Solo
Dewan pengawas akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023, pada 20 Desember 2019 mendatang.
Dewan pengawas berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK,
Dewan pengawas juga bisa mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun,
(Tribunnews.com/Nuryanti)