Soal Pembentukan Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Kalau Dibilang KPK Tidak Diawasi, Saya Kira Keliru
Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diawasi oleh DPR, BPK, dan Menkominfo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diawasi.
Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.
"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.
Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.
"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.
Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.
Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.
"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.
"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson.
Sementara, Presiden Jokowi saat ditemui di Istana Negara, Jumat (13/12/2019), mengaku saat ini susunan lima anggota Dewan Pengawas KPK belum final.
"Belum rampung, baru proses finalisasi. Saya masih melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritasnya semua," ungkap Jokowi.
Jokowi mengaku mengecek satu per satu profil calon anggota Dewan Pengawas, karena tidak ingin ada kekeliruan di kemudian hari.
"Jangan sampai keliru kemudian masyarakat ada yang tidak puas, malah dibully. Kasihan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengungkapkan, pengumuman nama anggota Dewan Pengawas KPK akan dilakukan pada 20 Desember 2019.
Meskipun nama anggota Dewan Pengawas KPK baru akan diumumkan, telah beredar di media sosial Whatsapp mengenai siapa yang akan menempati posisi tersebut.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Presiden Jokowi sebelumnya mengaku sudah memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
"Sudah, tapi belum (diumumkan)," ujar Jokowi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Sayangnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak merinci siapa saja nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK.
Nantinya, pelantikan Dewan Pengawas KPK dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Pihak Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas kPK bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.
Anggota Dewan Pengawas KPK juga dipastikan harus berintegritas, kompeten, serta profesional.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, itu semua sesuai pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pasal tersebut disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Juga, tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
"Pidana korupsi juga disampaikan, jadi perhatian," ucap Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Fadjroel juga memastikan proses seleksi calon Dewan Pengawas KPK berjalan transparan.
Ini karena Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai masukan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Theresia Felisiani)