Alexander Marwata Anggap Pengunduran Diri 12 Pegawai KPK Sebagai Hal Biasa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan mundurnya 12 orang pegawai KPK merupakan hal biasa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan mundurnya 12 orang pegawai KPK merupakan hal biasa.
Dia menyebut sejak dirinya menjadi pimpinan KPK akhir 2015 lalu, sudah ada beberapa pegawai yang memutuskan mengundurkan diri.
Pegawai KPK yang mundur, diungkap Alex memiliki beragam alasan di antaranya ada pegawai perempuan yang ingin fokus menjadi ibu rumah tangga hingga merasa jabatannya sudah mentok.
Baca: KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri Sebagai Tersangka
"Kami berharap pegawai-pegawai KPK mengundurkan diri, kerja di tempat yang baru membawa nilai-nilai KPK. Dia membentuk nilai-nilai di tempat kerja yang baru. Itu bagus kan, semangat antikorupsi harus kita sebarkan," kata Alexander Marwata di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2019).
Alexander Marwata juga berharap 12 pegawai lembaga antirasuah yang memutuskan keluar bukan lantaran sakit hati.
Baca: Kabareskrim Baru Resmi Dilantik, Bagaimana Penyelesaian Kasus Novel Baswedan?
"Yang saya harapkan, jangan sampai orang itu keluar karena sakit hati. Kan gitu kan. Tapi tetap kita dorong mereka berprofesi, bekerja dengan lebih baik," ujar Alexander Marwata.
Untuk diketahui sebanyak 12 pegawai KPK memilih mundur setelah Undang-Undang KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
Menurut penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang membuat 12 pegawai mundur ialah mereka akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang KPK 2019.
Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Jelaskan Alasan Mundurnya 12 Pegawai KPK
Novel mengaku tidak tahu alasan pasti mengapa mereka mengundurkan diri. Bahkan dia tidak tahu siapa saja 12 pegawai itu.
Mantan Polisi ini berpendapat status ASN bagi pegawai KPK berpotensi merusak independensi mereka.
Terpisah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada sejumlah ucapan yang disampaikan 12 pegawai KPK yang keluar.
Ketika berpamitan, mereka mengaku ingin lebih dekat dengan keluarga hingga ingin mengabdi di tempat lain.
Saut mengaku tak bisa menghalangi para pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri.
Ia berharap jumlah para pegawai KPK yang keluar imbas dari alih status menjadi ASN tak bertambah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.