Dewan Pengawas KPK Masuk Tahap Finalisasi, Presiden Jokowi: Lihat Track Record dan Integritasnya
Presiden Joko Widodo Umumkan Dewan Pengawas KPK 20 Desember 2019 Saat ini Sudah Sampai di Proses Finalisasi, Melihat Track Record dan Integritasnya
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Nanti tidak terkesan conflict of interest, bahkan ada kesan politisasi di KPK," ujar Arsul Sani di Kompleks DPR, yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (13/12/2019).
Ia kemudian menambahkan, kecuali orang yang dipilih merupakan politisi yang sudah menjadi pejabat publik.
Asrul menerangkan orang yang sudah terpisah dari partai politik tidak masalah untuk dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
Buya Syafii Maarif Menanggapi
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, meminta masyarakat tidak memandang negatif pemilihan Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya, belum tentu posisi Dewan Pengawas KPK tersebut akan melemahkan posisi dari KPK.
"Kalau niatnya itu agar korupsi tetap merajalela, itu pasti melawan pancasila," tutur Buya Syafii Maarif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/12/2019) yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Ia menambahkan, apabila Dewan Pengawas KPK sekedar mengawasi beberapa kesalahan, dan kelemahan KPK itu tidak masalah.
Nama yang Diisukan jadi Dewan Pengawas KPK
Jokowi disebut menjaring calon Dewan Pengawas KPK berdasarkan masukan dari semua kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman.
Jokowi berjanji jajaran Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh orang-orang yang mempunyai kredibilitas dan komitmen untuk memberantas korupsi.
"Nama-nama yang masuk dalam Dewan Pengawas itu tidak ada yang secara khusus disebutkan, ditegaskan pada intinya adalah sudah mendapat masukan, dan pemerintah juga meminta masukan dari pihak-pihak masyarakat," jelas Fadjroel, Selasa (5/11/2019) di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (6/11/2019).
Ia menambahkan, nantinya yang masuk ke dalam Dewan Pengawas KPK ada lima orang yang disesuaikan dengan Undang-Undang, Presiden mempunyai hak dan berhak menentukannya.