Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kabareskrim, Ini Pesan Bambang Soesatyo
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan perwira tinggi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019)
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan perwira tinggi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Satu di antara perwira tinggi yang melakukan sertijab adalah Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Listyo Sigit Prabowo pun resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Pada pelantikan Kabareskrim baru ini, Bambang Soesatyo (Bamsoet) selaku Ketua MPR RI berikan pesan khusus.
Hal ini Bamsoet sampaikan melalui unggahan di akun Instagram miliknya @bambang.soesatyo, Senin (16/12/2019).
Bamsoet menyebutkan bahwa Irjen Listyo Sigit Prabowo harus memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.
Bamsoet ingin restorative justice bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal dan bukan malah menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.
Bamsoet mengatakan restorative justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak maupun kasus pidana lain.
Namun, Bamsoet menegaskan penerapannya tidak boleh sembarangan.
Menurut Bamsoet, keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat harus selaras dalam penegakan hukum.
Bamsoet menegaskan restorative justice bukan untuk memberikan imunitas bagi korban, melainkan demi terciptanya keselarasan di masyarakat.
"PELANTIKAN KABARESKRIM. Bamsoet: Restorative Justice Harus Menjadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.
Sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal.