Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bupati Indramayu Sebut Kliennya Tak Terkait dengan 2 Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

Menurut Agus, Supendi tidak ada hubungan dan kaitan langsung maupun tidak langsung dengan Wempy Priyono dan Omarsyah

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara Bupati Indramayu Sebut Kliennya Tak Terkait dengan 2 Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
IST
Agus Widjajanto, kuasa hukum Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Bupati Indramayu Supendi selama 30 hari ke depan. 

Kuasa Hukum Supendi, Agus Widjajanto di Jakarta, Sabtu (14/12/2019) menyatakan kasus yang menimpa kliennya merupakan pengembangan kasus dari kasus Karsa, Wempy Priyono dan Omarsyah.  

Menurut Agus, dalam pemeriksaan di penyidik KPK, Supendi tidak ada hubungan dan kaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Wempy Priyono dan Omarsyah yang menerima uang dari Karsa.

Agus menjelaskan, saat menjadi Bupati Indramayu, Supendi  juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Indramayu. Sementara Karsa merupakan kontraktor dan tim sukses pemenangan Pilkada Partai Golkar di Kabupaten Indramayu. 

Agus menambahkan, seperti diakui oleh kliennya, Supendi memang meminta bantuan untuk THR anggota tim pemenangan Golkar, termasuk  pembayaran honor untuk biaya pagelaran wayang kulit memperingati syukuran Partai Golkar di Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. 

"Tapi itu sifatnya untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi itu pun tidak sekaligus pembayarannya, tapi bertahap sedikit sedikit sesuai kebutuhan," ungkap Agus.

Agus menjelaskan, selama proses penyidikan kliennya cukup kooperatif dan menyadari telah salah terkait gratifikasi yang seharusnya tidak dia lakukan. 

BERITA REKOMENDASI

"Pemberian bantuan dari Karsa selaku tim sukses pemenangan Partai Golkar tidak ada kaitan dengan proyek prasara jalan kabupaten tahun 2015, maupun proyek yang berkaitan saat Supendi menjabat. Tapi murni pemberian pribadi selaku kader Partai Golkar," ujar Agus.

Sebelumnya, Bupati Indramayu nonaktif Supendi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat, 13 Desember 2019 sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Periksa Anggota DPRD

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, pada Kamis, 28 November 2019.

Kedua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut adalah Abdul Rozak Muslim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo.

Baca: Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Mudah-mudahan Enggak Nambah


Pemeriksaan atas kedua saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Supendi, bupati Indramayu nonaktif.

Selain menetapkan Supendi sebagai tersangka, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.

Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Jelaskan Alasan Mundurnya 12 Pegawai KPK

Menurut KPK, Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.

Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas