Pengacara Bupati Indramayu Sebut Kliennya Tak Terkait dengan 2 Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
Menurut Agus, Supendi tidak ada hubungan dan kaitan langsung maupun tidak langsung dengan Wempy Priyono dan Omarsyah
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Bupati Indramayu Supendi selama 30 hari ke depan.
Kuasa Hukum Supendi, Agus Widjajanto di Jakarta, Sabtu (14/12/2019) menyatakan kasus yang menimpa kliennya merupakan pengembangan kasus dari kasus Karsa, Wempy Priyono dan Omarsyah.
Menurut Agus, dalam pemeriksaan di penyidik KPK, Supendi tidak ada hubungan dan kaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Wempy Priyono dan Omarsyah yang menerima uang dari Karsa.
Agus menjelaskan, saat menjadi Bupati Indramayu, Supendi juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Indramayu. Sementara Karsa merupakan kontraktor dan tim sukses pemenangan Pilkada Partai Golkar di Kabupaten Indramayu.
Agus menambahkan, seperti diakui oleh kliennya, Supendi memang meminta bantuan untuk THR anggota tim pemenangan Golkar, termasuk pembayaran honor untuk biaya pagelaran wayang kulit memperingati syukuran Partai Golkar di Kabupaten Indramayu.
"Tapi itu sifatnya untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi itu pun tidak sekaligus pembayarannya, tapi bertahap sedikit sedikit sesuai kebutuhan," ungkap Agus.
Agus menjelaskan, selama proses penyidikan kliennya cukup kooperatif dan menyadari telah salah terkait gratifikasi yang seharusnya tidak dia lakukan.
"Pemberian bantuan dari Karsa selaku tim sukses pemenangan Partai Golkar tidak ada kaitan dengan proyek prasara jalan kabupaten tahun 2015, maupun proyek yang berkaitan saat Supendi menjabat. Tapi murni pemberian pribadi selaku kader Partai Golkar," ujar Agus.
Sebelumnya, Bupati Indramayu nonaktif Supendi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat, 13 Desember 2019 sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Periksa Anggota DPRD
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, pada Kamis, 28 November 2019.
Kedua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut adalah Abdul Rozak Muslim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo.
Baca: Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Mudah-mudahan Enggak Nambah
Pemeriksaan atas kedua saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Supendi, bupati Indramayu nonaktif.
Selain menetapkan Supendi sebagai tersangka, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.
Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Jelaskan Alasan Mundurnya 12 Pegawai KPK
Menurut KPK, Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.
Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.