PPATK Temukan Rekening Kasino Kepala Daerah di Luar Negeri, Polri: Harus Ada Cukup Bukti
Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan, kepolisian RI masih menunggu adanya bukti yang cukup untuk mengusut kasus tersebut.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan adanya kepala daerah disebutkan melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino di luar negeri terus menjadi perbincangan.
Sebab, nilai transaksi itu dinilai angka yang fantastis yaitu Rp 50 milliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan, kepolisian RI masih menunggu adanya bukti yang cukup untuk mengusut kasus tersebut.
Baca: Buntut Aksi Kekerasan di Tamansari, Polri Periksa 25 Anggota Polrestabes Bandung
Baca: PPATK Ungkap Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri, PPP: Dalami, Nanti Bisa Suuzan
Baca: Kabareskrim Baru Resmi Dilantik, Bagaimana Penyelesaian Kasus Novel Baswedan?
Dia mengatakan, harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Prinsipnya bukti cukup karena laporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya juga menunggu laporan hasil analisis temuan PPATK soal rekening kasino tersebut.
"Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," tutur Asep.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin sebelumnya menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.