Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda karena Pihak KPK Absen
Toto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta Bartholomeus Toto (BTO), Senin (16/12/2019) ini.
Toto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana yang digelar Senin ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Namun, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang tersebut. KPK mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.
Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud, mengaku keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Ia meminta agar sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020.
Baca: Tersangka Suap Proyek Meikarta Mengaku Hanya Dijebak
Atas sejumlah pertimbangan, Hakim tunggal PN Jaksel Sudjarwanto yang mengadili perkara ini memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.
"Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).
Kuasa hukum Toto, Masyhud, meminta agar pihak KPK dapat hadir pada 6 Januari 2020, nanti. Ia juga berharap agar hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Suryanta cs Pakai Topi Khas Papua
"Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan," kata Masyhud dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.
"Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," ucap Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Kemudian, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.
Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Baca: Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan Jujur
Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.