Siswa Berperilaku Buruk Bisa Tidak Lulus Sekolah, Berikut Isi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
"Mohon diyakinkan Kemendikbud tidak akan membuat keputusan seperti ini tanpa ada basis dan standarnya."
"Kita telah menarik inspirasi dari berbagai macam asesmen dari seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia," ujarnya.
Didukung KPAI
Sementara itu kebijakan penghapusan UN juga mendapat dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menilai UN sudah menjadi momok bagi para siswa di Indonesia.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, menyambut baik rencana pemerintah tersebut pun disambut baik KPAI.
"UN sudah jadi momok, hapus saja!" ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019), dilansir Kompas.com.
Retno menyebut dampak penghapusan UN akan berpengaruh pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang di sebagian daerah masih menggunakan nilai UN sebagai tolok ukur.
Dikatakannya, masih banyak daerah yang menerapkan PPDB berpatokan pada nilai UN, seperti Provinsi DKI Jakarta.
"Kebijakan penghapusan UN dan tetap mempertahankan evaluasi tapi tidak di kelas ujung patut diapresiasi, tetapi akan lebih baik jika sampling," kata dia.
Guru Jadi Kunci
Lebih lanjut, Retno menyebut penghapusan UN akan sulit diterapkan jika cara mengajar guru di Indonesia tidak berubah.
Retno mengungkapkan dalam 25 tahun terakhir, guru masih mengedepankan metode menghafal dari pada budaya nalar dan budaya baca.
Guru yang tidak punya budaya membaca tidak akan bisa diandalkan sebagai ujung tombak perubahan.