Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Berperilaku Buruk Bisa Tidak Lulus Sekolah, Berikut Isi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Siswa Berperilaku Buruk Bisa Tidak Lulus Sekolah, Berikut Isi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
Grid/Rizki Ramadan
Ilustrasi - Siswa memanjat pagar untuk bolos sekolah 

"Guru berkualitas, siswanya juga berkualitas. Kalau para guru dan siswa berkualitas, maka sekolah pasti berkualitas. Jadi kuncinya di guru," kata dia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. (KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA)

Tanggapan Ikatan Guru Indonesia

Kebijakan penghapusan UN oleh Nadiem Makarim mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai UN selama ini lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.

Meski sudah dipastikan UN dengan sistem yang sudah berjalan ini tidak akan lagi digunakan pada 2021, hal itu disesalkan IGI.

Pasalnya, IGI menilai hendaknya sudah mulai dihapus sejak tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), M Ramli Rahim, dilansir Tribun Timur.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim (Tribun Timur/Amiruddin)
Berita Rekomendasi

“Penghapusan Ujian Nasional mulai tahun 2021 sesungguhnya sudah sangat terlambat. Ujian nasional sudah seharusnya dihapuskan mulai tahun 2020 ini."

"Mengapa? Karena Ujian Nasional selama ini lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya bahkan kita tidak menemukan manfaat sama sekali dari Ujian Nasional,” jelas Ramli Rahim.

Ramli Rahim menyebut, adanya UN mengakibatkan siswa dan para guru berfokus pada menghadapi UN dibanding pada melatih kemampuan siswa.

Ramli Rahim mengungkapkan sistem UN selama ini mengakibatkan anggapan UN jauh lebih penting daripada bakat, kemampuan nalar, kemampuan sosial dan kepribadian, serta kemampuan dasar siswa.

“Ujian nasional selama ini hanya menghidupkan bimbingan bimbingan belajar dan dengan demikian tes di sekolah-sekolah. Bimbingan-bimbingan ini tentu saja bukan melatih siswa agar memiliki kemampuan nalar yang baik, bukan pula melatih siswa memiliki kemampuan analisa yang tinggi,” jelas Ramli Rahim.


Anggaran Begitu Besar

Lebih lanjut, Ramli Rahim menilai UN membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Meskipun, UN tak lagi menggunakan kertas dalam penyelenggaraannya.

Ramli Rahim menyebut tahun 2019 Kemendikbud masih menganggarkan Rp 210 miliar untuk UN.

"Andai saja Rp 210 miliar ini digunakan untuk pengangkatan guru, pemerintah akan mampu mengangkat 3.500 guru dengan pendapatan rata-rata Rp 5 juta per bulan," ungkap Ramli Rahim.

Selain anggaran dari pemerintah, Ramli Rahim menilai banyak anggaran yang harus dikeluarkan pihak peserta didik untuk menghadapi UN.

"Bisa dibayangkan, berapa banyak uang yang dikeluarkan oleh orangtua siswa untuk mempersiapkan anaknya menghadapi Ujian Nasional yang tidak banyak berguna itu,” kata Ramli Rahim.

Diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan UN 2020 tetap dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mengutip Kompas.com, dari segi mekanisme, UN 2020 tidak mengalami perubahan.

UN 2020 menjadi UN terakhir dengan sistem yang sudah berlaku.

Pada 2021, UN akan diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Tribun-Timur.com/As Kambie) (Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo/Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas