Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah, Puan Sarankan PPATK Lapor ke Penegak Hukum

Puan Maharani menyarankan kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan kepada penegak hukum

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah, Puan Sarankan PPATK Lapor ke Penegak Hukum
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dugaan rekening kasino kepala daerah di luar negeri, Ketua DPR Puan Maharani menyarankan kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan kepada penegak hukum.

“Yang kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke Kejaksaan, Kepolisian, KPK atau pihak hukum yang bisa tindaklanjuti temuan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/12/2019).

Baca: Soal Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Saut Situmorang: Didalaminya Pelan-pelan

Ketimbang menurutnya mempublikasikan langsung ke publik tanpa adanya tindaklanjut.

Karena hal tersebut akan memicu adanya kecurigaan kepada kepala daerah yang belum tentu melakukannya.

“Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpangsiur atau praduga bersalah, jadi sampaikan ke penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin sebelumnya menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.

Berita Rekomendasi

Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.

Baca: KPK Akan Telusuri Rekening Kasino Milik Kepala Daerah di Luar Negeri

Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas