Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Rahardjo Klaim KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,17 Triliun dari Sektor SDA

KPK mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,17 triliun di sektor sumber daya alam (SDA) dalam 4 tahun terakhir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agus Rahardjo Klaim KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,17 Triliun dari Sektor SDA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Basaria Panjaitan (tengah), dan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers kinerja Komisi Pemberantasa Koruspi 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Dalam catatan akhir tahun KPK tersebut, selama 4 tahun KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 87 OTT dengan total tersangka 327 orang serta mampu menyelamatkan potensi kerugian negara dan atau pendapatan negara yang totalnya Rp 63,8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,17 triliun di sektor sumber daya alam (SDA) dalam empat tahun terakhir.

Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) yang merupakan kelanjutan dari berbagai kegiatan pencegahan di sektor sumber daya alam yang berjalan secara bertahap dan berkelanjutan dari tahun 2009 hingga saat ini.

"Selama empat tahun terakhir, yaitu dari tahun 2016 hingga 2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp 16,17 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Baca: Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013

Agus membeberkan sejumlah kajian yang dilakukan KPK terkait SDA sejak 2016 hingga saat ini.

Pada 2016, KPK melakukan kajian terkait perkebunan, sistem pengelolaan sumber daya air.
Sementara pada 2017, KPK melakukan kajian sistem pengelolaan kawasan hulu sumber daya air.

Setahun berikutnya, KPK mengkaji sistem tata kelola pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Berita Rekomendasi

"Tahun 2019, KPK bersurat kepada Presiden terkait dengan Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dalam surat ini, KPK mempertimbangkan beberapa aturan dalam revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Agus.

Tak hanya kajian, terkait sektor sumber daya alam, KPK telah menetapkan aksi taktis, strategis dan sistematis penyelamatan sumber daya alam.

Baca: Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013

Aksi taktis diperlukan untuk menyelesaikan persoalan sumber daya alam yang aktual dalam jangka pendek.

Beberapa di antaranya dengan membangun sistem informasi yang terintegrasi sebagai instrumen pengendalian, rekonsiliasi informasi dan data, audit kepatuhan dan koordinasi penataan kewajiban.
Sementara aksi strategis dilakukan untuk membangun sistem pengendalian korupsi, dan sistematis secara komprehensif membenahi tata kelola SDA.

"Gerakan GNP-SDA membutuhkan komitmen keberlanjutan untuk tetap menjaga tata kelola SDA berjalan di jalur yang benar," kata Agus.

Untuk itu, KPK menetapkan arah dan strategi GNP-SDA selanjutnya.

Beberapa di antaranya, pengelolaan SDA yang berkeadilan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang, mengatasi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan SDA, optimalisasi nilai manfaat SDA untuk kemakmuran rakyat dan berkeadilan, pengelolaan pajak sektor SDA yang bersih, bebas korupsi, dan berkeadilan.

Baca: KPK Telah Jerat Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri

Selain itu, mengatasi benturan kepentingan dan penyanderaan negara (state capture) dalam urusan SDA.

"Transparansi dan partisipasi publik sebagai prasyarat utama pengelolaan SDA, dan penegakan hukum yang berdampak terhadap pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup," katanya.

Dari aksi GNP-SDA selama ini, potensi penerimaan pajak batubara di Kalimantan Timur di tahun 2019 meningkat senilai Rp400 miliar berdasarkan data dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Peningkatan potensi penerimaan negara tersebut merupakan efek dari rekomendasi berupa mendorong revisi terkait dengan kewajiban pembayaran royalti batubara.

Selain itu, melalui implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari (PHPL) KLHK sejak tahun 2016 hingga 2018 menghasilkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan senilai Rp3,4 triliun.

KPK juga mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atas wajib pajak sektor kelapa sawit sejak tahun 2017.

Dari upaya tersebut, penerimaan pungutan pajak kelapa sawit meningkat hingga Rp11,9 triliun.

KPK juga merekomendasikan penghentian pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta perbaikan mekanisme pemberian insentif dikawasan bebas dan pelabukan bebas.

Hasilnya, potensi penerimaan pajak bertambah sebesar Rp457 miliar.

"Kami harapkan arah dan strategi GNP-SDA ini bisa dilanjutkan oleh pimpinan KPK mendatang dan menguatkan kerja sama yang sudah dilakukan dengan para pemangku kepentingan lainnya," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas