Cara Ajukan Sanggah CPNS 2019 dan Beberapa Kesalahan Unggah Dokumen yang Tidak Dapat Ditolerir
Begini Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2019 dan Beberapa Kesalahan Unggah Dokumen yang Tidak Dapat Ditolerir
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Begini cara mengajukan sanggah pada seleksi administrasi CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/12/2019) jika seorang pelamar yang dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan "SELAMAT! Anda Lulus Tahap Administrasi Berkas".
Sedangkan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos akan mendapatkan keterangan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi".
Bagi pelamar yang lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi berikutnya yakni SKD dan SKB.
Sedangkan bagi pelamar yang tidak lolos, bisa mengikuti masa sanggah.
Masa sanggah CPNS 2019 merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
Pada pernyataan lolos atau tidaknya pada seleksi Administrasi akan disertai dengan alasannya.
Alasan tersebut bisa Anda sanggah, namun Anda tidak diperbolehkan untuk memasukkan dokumen baru.
Pelamar CPNS 2019 diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman.
Sedangkan untuk masing-masing instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu mulai tanggal 16 Desember hingga 19 Desember 2019 kemudian dilanjutkan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember 2019.
Cara mengeceknya dapat langsung masuk ke website masing-masing instansi atau dengan login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id.
Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol mengajukan sanggahan.
Cara Mengajukan Masa Sanggah, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial, Selasa (16/12/2019).
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.
3. Pengumuman Sanggahan Diterima atau Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Berikut beberapa kesalahan yang tidak dapat ditolerir, dikutip dari laman Wartakotalive.com, Selasa (16/12/2019).
Kesalahan yang tidak dapat ditolerir
1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.
2. Pas foto tidak berlatar merah.
3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.
4. Dokumen yang diunggah buram.
5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.
6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)