KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan Rp 18,15 triliun potensi kerugian keuangan negara dari sektor kesehatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
![KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-kinerja-kpk-2016-2019.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan Rp 18,15 triliun potensi kerugian keuangan negara dari sektor kesehatan.
Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan KPK melalui sejumlah kajian di sektor kesehatan dalam empat tahun terakhir.
"Dari kajian di sektor kesehatan ini, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18,15 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca: KPK Jilid IV Berhasil Jerat 608 Koruptor
Baca: Jokowi Diajak Berkunjung ke KPK, Moeldoko: Belum Tahu Jadwalnya
Baca: KPK Periksa Ayah Bupati Nonaktif Lampung Utara
Agus memaparkan, dari kajian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), KPK menemukan sejumlah celah terjadinya fraud atau penyimpangan.
Potensi fraud ini antara lain, adanya fragmentasi (unbundling) atau kesengajaan memecah pelayanan medis, phantom billing atau tagihan biaya tanpa pelayanan, serta unnecessary treatment atau tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.
Atas temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem JKN.
Beberapa di antaranya, KPK mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta provider JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat. Hal ini penting agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel.
"Ini berpotensi menyelamatkan Rp 18 triliun," ungkap Agus.
Selain itu, KPK mendorong penyelesaian tunggakan Iuran Wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada 19 Pemerintah Provinsi dan dua Pemkot untuk tempo pembayaran 2004-2017.
Langkah ini disebut Agus menyelamatkan Rp 114 miliar.
Dari piloting di tiga wilayah, KPK menemukan empat dari enam rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya.
"Kajian ini berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun," katanya.
Agus membeberkan, dari kajian pengadaan alat kesehatan, KPK menemukan e-catalogue belum berjalan optimal. Hal ini karena jumlah alat kesehatan dan penyedia masih relatif sedikit.
"Penyedianya hanya ada 7 persen dan produknya hanya 35 persen," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.