Target Prolegnas 2020-2024, Formappi Sebut DPR Tak Mau Bercermin
Pada periode sebelumnya, DPR hanya mampu mengundangkan 38 dari 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) tidak yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mampu menyelesaikan 248 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Menurut Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma, DPR tidak pernah bercermin pada selalu melesetnya target kerjanya.
Pada periode sebelumnya, DPR hanya mampu mengundangkan 38 dari 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Melihat pengalaman di masa lalu dan jika DPR tidak mengubah manajemen penyelesaian RUU maka target 248 UU tak akan pernah tercapai," ujar Leo kepada Tribunnews.com, Selasa (17/12/2019).
Masuknya kembali RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memang merupakan keniscayaan dan harus menjadi prioritas di antara prioritas.
Baca: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2020-2024
Termasuk diantaranya UU KPK yang revisi terakhirnya mengundang kontroversi dan polemik.
"Sepertinya DPR justru tak mengacuhkan protes masyarakat yang mempersoalkan wewenang dewan pengawas dan independensi KPK. Sikap DPR ini dapat memicu parelemen jalanan," jelasnya.
Dia menyarankan, agar RUU yang berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan, harus didrop dari daftar prolegnas.
"Yang berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan maka harus didrop dari daftar RUU prolegnas," ucapnya.
DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024
DPR RI mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Pengesahan tersebut melalui Rapat Paripurna ke-6 DPR RI, Selasa (17/12/2019), yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum disahkan, Puan mempersilakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam untuk menjelaskan kesepakatan dalam pembahasan Prolegnas 2020-2024.