Target Prolegnas 2020-2024, Formappi Sebut DPR Tak Mau Bercermin
Pada periode sebelumnya, DPR hanya mampu mengundangkan 38 dari 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) tidak yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mampu menyelesaikan 248 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Menurut Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma, DPR tidak pernah bercermin pada selalu melesetnya target kerjanya.
Pada periode sebelumnya, DPR hanya mampu mengundangkan 38 dari 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Melihat pengalaman di masa lalu dan jika DPR tidak mengubah manajemen penyelesaian RUU maka target 248 UU tak akan pernah tercapai," ujar Leo kepada Tribunnews.com, Selasa (17/12/2019).
Masuknya kembali RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memang merupakan keniscayaan dan harus menjadi prioritas di antara prioritas.
Baca: DPR Sahkan RUU Prolegnas 2020-2024
Termasuk diantaranya UU KPK yang revisi terakhirnya mengundang kontroversi dan polemik.
"Sepertinya DPR justru tak mengacuhkan protes masyarakat yang mempersoalkan wewenang dewan pengawas dan independensi KPK. Sikap DPR ini dapat memicu parelemen jalanan," jelasnya.
Dia menyarankan, agar RUU yang berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan, harus didrop dari daftar prolegnas.
"Yang berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan maka harus didrop dari daftar RUU prolegnas," ucapnya.
DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024
DPR RI mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Pengesahan tersebut melalui Rapat Paripurna ke-6 DPR RI, Selasa (17/12/2019), yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum disahkan, Puan mempersilakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam untuk menjelaskan kesepakatan dalam pembahasan Prolegnas 2020-2024.
Ia menyampaikan DPR dan pemerintah menyepakati jumlah Prolegnas 2020-2024 sebanyak 248 RUU.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati sebanyak 50 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Dari 248 RUU itu, empat RUU merupakan carry over dari DPR periode lalu, yakni RUU tentang Bea Materai, RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang merupakan usulan pemerintah.
Satu lagi yakni RUU tentang pertambangan mineral dan batubara yang merupakan inisiatif DPR.
Sementara, tiga RUU masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka.
"Tiga RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka. RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsisliasi," kata Ibnu.
Setelah mendengar penjelasan Ibnu, Puan menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna soal 248 RUU itu masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Sidang dewan terhormat, apakah laporan Baleg terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Puan lalu mengetok palu sidang sebagai tanda disetujuinya Prolegnas 2020-2024.