Zonasi Masih Berlaku di 2020, Ini Persyaratan Calon Siswa TK dan SD Sesuai Permendikbud Terbaru
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2019 memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan sistem zonasi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2019 memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan sistem zonasi sama seperti tahun sebelumnya.
Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 4 dan 5 mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
Faktor usia menjadi satu diantara syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.