Zonasi Masih Berlaku di 2020, Ini Persyaratan Calon Siswa TK dan SD Sesuai Permendikbud Terbaru
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2019 memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan sistem zonasi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)