5 Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bisa Turun Dua Tingkat dari Kelas Perawatan Sebelumnya
BPJS Kesehatan sedang menjalankan program 'Praktis' yang peruntukkan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas perawatan.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.
4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.
5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Siapkan juga beberapa dokumen wajib untuk melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.
Antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.
Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.
Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan di mana saja kanal yang bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk merubah kelas perawatan.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.
Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.
Ada 4 daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas, di antaranya:
1. Aplikasi Mobile JKN
Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.
Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400