Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bisa Turun Dua Tingkat dari Kelas Perawatan Sebelumnya

BPJS Kesehatan sedang menjalankan program 'Praktis' yang peruntukkan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas perawatan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in 5 Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bisa Turun Dua Tingkat dari Kelas Perawatan Sebelumnya
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana warga saat menunggu antrian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Siapkan juga beberapa dokumen wajib untuk melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.

Antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.

Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.

Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan di mana saja kanal yang bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk merubah kelas perawatan.

Berita Rekomendasi

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.

Ada 4 daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas, di antaranya:

1. Aplikasi Mobile JKN

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.

Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas