5 Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bisa Turun Dua Tingkat dari Kelas Perawatan Sebelumnya
BPJS Kesehatan sedang menjalankan program 'Praktis' yang peruntukkan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas perawatan.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan sedang menjalankan program 'Praktis' yang diperuntukkan bagi peserta BPJS yang ingin melakukan turun kelas perawatan.
Jika peserta ingin turun kelas perawatan, sebaiknya simak beberapa syarat dan ketentuan dari pelaksanaan program 'Praktis' dari BPJS Kesehatan, berikut ini.
Seperti yang telah diketahui, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan jumlah nominal yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan turun kelas perawatan.
Peserta bisa mengajukan turun kelas perawatan lewat program 'Praktis' atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.
Dengan program terbaru dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan agar peserta tidak merasa terbebani dengan jumlah nominal iuran yang harus dibayarkan.
Dikutip dari akun Instagram resmi, BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, Senin (16/12/2019) program 'Praktis' telah dimulai pada 9 Desember 2019, lalu.
Program 'Praktis' masih akan terus berlaku hingga 30 April 2020, mendatang.
Lewat akun Instagramnya, BPJS Kesehatan menuliskan lima syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas perawatan.
Adapun program 'Praktis' memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, di antaranya:
1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.