Bamsoet Sarankan Pemindahan Ibu Kota Negara Ditetapkan Melalui TAP MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur melalui TAP MPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur melalui TAP MPR.
Bamsoet beralasan dengan TAP MPR pemindahan ibu kota negara memiliki dasar hukum yang kuat agar rencana tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari.
"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca: Bamsoet Pastikan Penambahan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk Rancangan Amandemen UUD 1945
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perppu.
Menurutnya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus terealisasi.
Jika gagal, kata dia, bisa berdampak negatif terutama bagi swasta.
Baca: Wiranto: Saya Mundur Sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura
Bamsoet mencontohkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Jonggol yang sempat mencuat pada dekade 1990-an namun akhirnya tak terealisasi.
"Nah sekarang bagaimana kita menguatkan dan menjaga legacy Pak Jokowi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.