Menko Polhukam, Mahfud MD Jelaskan Tidak Semua Tindak Kejahatan Masuk dalam Pelanggaran HAM
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan setiap perbuatan kejahatan tidak semuanya disebut dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Gigih
"Nah itu dalam pengertian yang dipakai sehari-hari di dalam hukum," jelas Mahfud MD.
"Adapun pelanggaran HAM yang disebut dengan pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana oleh negara, oleh aparat pemerintah, terhadap rakyatnya itu yang disebut dengan pelanggaran HAM," tambahnya.
Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak terjadi, namun dengan pola yang berbeda.
Mahfud MD menuturkan pelanggaran HAM yang terjadi saat ini memiliki pola yang berbeda dengan saat orde baru.
Ketika era orde baru, Mahfud MD menjelaskan pelanggaran HAM memang dilakukan dengan sengaja oleh aparat pada rakyatnya.
Pelanggaran HAM pada masa itu memiliki rencana yang terstruktur serta memiliki target yang jelas.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak dapat menggugat pada pihak pemerintah.
"Apakah ada pelanggaran HAM di era Jokowi? Banyak, tetapi polanya sudah berbeda," ungkap Mahfud MD.
"Kalau dulu di era orde baru itu pelanggaran HAM yang disoroti itu adalah pelanggaran HAM yang sengaja dilakukan oleh aparat terhadap rakyat."
"Sehingga sifatnya terstruktur dan terencana, jelas objeknya, dan kemudian pemerintahnya menjadi tidak bisa digugat sepertinya," tandasnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan tidak pernah secara eksplisit mengatakan dalam era pemerintahan Jokowi tidak terjadi pelanggaran HAM.
Namun Mahfud MD tidak menampis di era reformasi saat ini, HAM sudah mengalami banyak kemajuan.
Yakni pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan aparat pada rakyatnya sudah tidak ada lagi.
Apalagi tindakan yang dilakukan secara terencana sudah berkurang banyak.