Menko Polhukam, Mahfud MD Jelaskan Tidak Semua Tindak Kejahatan Masuk dalam Pelanggaran HAM
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan setiap perbuatan kejahatan tidak semuanya disebut dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD mengatakan setiap perbuatan kejahatan tidak semuanya disebut dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan di Tv One, pada Selasa (17/12/2019).
Mahfud MD memberikan contoh-contoh tindakan kejahatan namun tidak termasuk ke dalam tindakan yang melanggar HAM.
Seseorang yang menusuk orang lain hingga mati, tidak dapat disebut dengan pelanggaran HAM.
Menurut penuturan Mahfud MD, tindakan yang dilakukan itu dinamakan pembunuhan.
Mahfud MD memberikan contoh lain seseorang yang melakukan pengeboman dengan mengorbankan diri di tempat ramai, yang disebut dengan teror bukan pelanggaran HAM.
Hingga tindakan orang yang menempeleng kepala orang lain juga tidak termasuk ke dalam tindakan pelanggaran HAM.
Tindakan tersebut menurut Mahfud MD masuk ke dalam tindakan penganiayaan.
"Setiap perbuatan kejahatan itu adalah pelanggaran HAM, tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu disebut pelanggaran HAM," terang Mahfud MD.
"Misalnya saya menusuk orang mati, itu bukan pelanggaran HAM namanya tetapi pembunuhan."
"Orang ngebom orang mengorbankan diri di tempat ramai, itu pelanggaran HAM tetapi tidak disebut pelanggaran HAM, itu disebut teror," lanjut dia.
"Orang nempeleng orang itu pelanggaran HAM, itu disebut penganiayaan," imbuhnya.
Mahfud MD menjelaskan contoh-contoh di atas merupakan pengertian yang dipakai dalam bidang hukum pada kehidupan sehari-hari.
Sehingga menurut Mahfud MD, yang disebut dengan pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan secara terstruktur oleh negara serta aparat, kemudian rakyat yang menjadi korbannya.