Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran

MK menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Gelar Sidang Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang pdi ruang sidang pleno lantai II, gedung MK, Rabu (18/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang perkara tersebut digelar di ruang sidang pleno lantai II, gedung MK, Rabu (18/12/2019).
Hakim konstitusi Manahan Sitompul memimpin sidang didampingi hakim konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaeningsih.

Baca: Bamsoet Pastikan Penambahan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk Rancangan Amandemen UUD 1945

"Sidang dalam permohonan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Manahan Sitompul.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Saiful Mashud, selaku pemohon uji materi, mengatakan pihaknya menguji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca: Eskalator Stasiun MRT Istora Mandiri Sempat Dimatikan Akibat Hujan Deras, Kini Beroperasi Normal

"Materi yang kami pertentangan adalah bahwa ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945," kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dia menjelaskan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mendapatkan tugas merekrut, melatih, dan menempatkan TKI.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya diberi tugas mencari Job Order dan menempatkan.

Baca: Hujan Guyur Jakarta. Kawasan Gelora Bung Karno Sempat Banjir

"P3MI dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan fungsi bukan mengekspolitasi bukan menjual WNI ke luar negeri akan tetapi kami membantu lulusan SD dan SMP jauh di desa dan pegunungan untuk mendapatkan pekerjaan layak," kata dia.

Dia menilai pemerintah belum siap menjalankan UU itu.

Untuk itu, dia mengaku, uji materi terhadap tiga pasal itu untuk membantu pemerintah menjalankan UU itu, membantu pekerja migran Indonesia (PMI) agar jelas hak-haknya, dan P3MI keseluruhan agar mendapatkan kepastian hak hukum dalam berusaha seperti sediakala dengan tidak melanggar aturan hukum.

"Kami membantu membiayai. Kami yakin UU dapat berjalan, PMI bisa bekerja baik dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebagaimana peraturan tenaga kerja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas