Pegiat Antikorupsi Sebut Masuknya Artidjo dan Albertina Ho dalam Bursa Dewas KPK Sebagai Kabar Baik
Pujiyono menyambut baik kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih Artidjo Alkostar dan Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono menyambut baik kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih Artidjo Alkostar dan Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
"Kalau benar, ini kabar baik mengingat jumlah dewan pengawas berjumlah lima orang. Mudah-mudahan bukan basa basi Presiden Joko Widodo untuk komitmen pemberantasan korupsi," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (18/12/2019).
Untuk itu pula dia berharap tiga lainnya juga memiliki integritas dan sudah teruji seperti Artidjo dan Albertina Ho.
Baca: Pegawai KPK Sambut Baik Artidjo Alkostar dan Albertina Ho Masuk Bursa Dewan Pengawas KPK
"Jangan sampai dua orang sosok teruji ini kalah jika terjadi voting pengambil keputusan," jelasnya.
Ia berpendapat sebaiknya KPK tidak hanya tergantung pada personilnya Dewan Pengawas.
Tapi dia berharap, kewenangan pengawasan sebaiknya tidak menyentuh urusan teknis seperti memberi izin penyadapan, penahanan dan lainnya.
Baca: Pimpinan KPK Jilid V Tidak Akan Obral Kewenangan Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan
Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.
ICW tidak sepakat dengan siapun nama yang dipilih Jokowi
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan siapa pun nama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penolakan tersebut seiring dengan sikap ICW yang dari awal tegas menolak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
ICW pun sebelumnya pernah memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Menurut ICW, adanya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Baca: Anak dan Menantu Jokowi Jadi Maju Pilkada, Bamsoet: Hak Setiap Warga Negara
Terlebih Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan menentukan izin penyadapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu ICW bersama tiga pimpinan KPK, tokoh masyarakat serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya saat ini sedang melakukan uji formil di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Baca: Mengenal Artidjo Alkotsar, Sosok Yang Dinilai Jokowi Layak Jadi Dewan Pengawas KPK
"Saya dari awal ICW terutama menolak Dewas KPK. Artinya siapapun sampai ke bawahnya sesuatu yang tidak disepakati. Biarkan prosesnya berjalan, tapi proses kita pada sikap pertama tadi," kata Tama S Langkun usai diksusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.
"Sudah masuk (namanya) tapi belum difinalkan, kan hanya lima (orang)," ujar Jokowi di Novohotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
Baca: Sebut Jiwasraya Bermasalah Sejak Era SBY, Jokowi: Ranahnya Sudah Masuk ke Kriminal
Menurut Jokowi, beberapa orang tersebut berlatar belakang penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan mantan pimpinan KPK.
"Ada juga dari ekonom, akademisi, ada dari ahli pidana, saya kira itu," tutur Jokowi.
Namun terkait namanya, Jokowi belum mau membocorkannya.
"Nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya, nama yang baik. Saya memastikan nama yang baik," kata Jokowi.
Baca: Sebut Jiwasraya Bermasalah Sejak Era SBY, Jokowi: Ranahnya Sudah Masuk ke Kriminal
Dewan pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Tugas Dewan pengawas KPK antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Kabar yang beredar di masyarakat, tiga dari lima nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Artidjo Alkostar, dan Albertina Ho.