Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Kajian Antikorupsi Undip Sambut Baik Masuknya Artidjo dan Albertina Ho dalam Bursa Dewas KPK

Ketua PUSAKA Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono menyambut Nama Artidjo Alkostar dan Albertina Ho masuk dalam busa nama dewan pengawas KPK

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pegiat Kajian Antikorupsi Undip Sambut Baik Masuknya Artidjo dan Albertina Ho dalam Bursa Dewas KPK
Istimewa
Buku OC Kaligis berjudul "KPK Bukan Malaikat". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Artidjo Alkostar dan Albertina Ho masuk dalam bursa nama dewan pengawas KPK.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono menyambut baik kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih Artidjo Alkostar dan Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

"Kalau benar, ini kabar baik mengingat jumlah dewan pengawas berjumlah lima orang. Mudah-mudahan bukan basa basi Presiden Joko Widodo untuk komitmen pemberantasan korupsi," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (18/12/2019).

"Jangan sampai dua orang sosok teruji ini kalah jika terjadi voting pengambil keputusan," jelasnya.

Ia berpendapat sebaiknya KPK tidak hanya tergantung pada personilnya Dewan Pengawas.

Tapi dia berharap, kewenangan pengawasan sebaiknya tidak menyentuh urusan teknis seperti memberi izin penyadapan, penahanan dan lainnya.

Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.

Berita Rekomendasi

ICW tidak sepakat dengan siapun nama yang dipilih Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan siapa pun nama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.

Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penolakan tersebut seiring dengan sikap ICW yang dari awal tegas menolak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

ICW pun sebelumnya pernah memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Menurut ICW, adanya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Terlebih Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan menentukan izin penyadapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu ICW bersama tiga pimpinan KPK, tokoh masyarakat serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya saat ini sedang melakukan uji formil di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas