Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Jilid V Tidak Akan Obral Kewenangan Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan

Nawawi Pamolango mengatakan pihaknya belum tentu menggunakan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan KPK Jilid V Tidak Akan Obral Kewenangan Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Nawawi Pamolango 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V terpilih, Nawawi Pamolango mengatakan pihaknya belum tentu menggunakan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Meskipun Pasal 40 UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu menyebut KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3) itu terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu, enggak juga. Enggak seperti itu juga," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Baca: Seorang Wartawan Dipukul Penumpang Lain di Dalam Bus TransJakarta

Dikatakan Nawawi, kewenangan yang diatur dalam UU nomor 19 Tahun 2019 hanya memberikan ruang bagi KPK menerbitkan SP3.

Ruang ini diperlukan jika suatu saat terdapat hal-hal yang mengharuskan KPK menghentikan penyidikan, seperti tersangka meninggal dunia.

"Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 itu menjadi terbuka. Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja," kata dia.

Baca: Tanggapan Relawan soal Kinerja Jokowi Disebut-sebut Bisa Pengaruhi Elektabilitas Gibran

Berita Rekomendasi

Ditegaskan Nawawi, penghentian suatu perkara dengan menerbitkan SP3 perlu dilandasi pertimbangan hukum yang kuat.

Untuk itu, meski memiliki kewenangan, Nawawi menyatakan KPK tidak akan mengobral SP3.

"Tentu (harus ada pertimbangan hukum). Tidak segampang itu juga," tegasnya.

Nawawi diketahui hadir di KPK untuk menjalani induksi atau pengenalan lembaga antirasuah sebelum dilantik Presiden Jokowi (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019) mendatang.

Dalam induksi hari kedua ini, Nawawi dan pimpinan KPK Jilid V lainnya mendapat pembekalan mengenai bidang penindakan dan pengawasan internal.

Baca: Asuransi Jiwasraya Terlilit Utang, Agus Rahardjo: KPK Siap Bantu Penyelidikan

Meski demikian, kata Nawawi, dalam induksi ini belum dipaparkan lebih rinci mengenai perkara-perkara yang sedang ditangani KPK.

Termasuk kasus yang menjadi pekerjaan rumah pimpinan Jilid V nantinya.

"Belum sampai seperti itu. Saya kira itu kan dengan sendirinya akan mereka ini dalam memori serah terima. Baru kita akan tahu," katanya.

Menurut dia, biasanya dalam memori serah terima akan terurai apa saja yang sudah dilakukan pimpinan KPK periaode sebelumnya.

"Tapi yang paling penting bagi kami apa yang belum mereka lakukan dan apa kendalanya. Itu saja," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas