RUU Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas, Ma'ruf Amin: Pemerintah Minta Argumen DPR
Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah belum membahas lebih lanjut dan masih menunggu argumentasi DPR terkait rancangan UU tersebut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tokoh Agama dan Simbol Agama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah belum membahas lebih lanjut dan masih menunggu argumentasi DPR terkait rancangan itu.
"Itu masih dalam ranah inisiatif DPR, belum dibahas dengan pemerintah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Maruf Amin beralasan, usulan RUU ini diajukan lantaran marak persekusi, kriminalisasi, dan kekerasan rentan dialami tokoh agama.
Baca: Anaknya Maju di Pilkada Tangsel, Wapres Maruf Amin Bantah Sedang Bangun Dinasti Politik
"Jadi DPR menganggap perlu ada UU perlindungan terhadap tokoh agama, katanya rentan diperlakukan dipersekusi, diintimidasi, dikriminalisasi. DPR punya hak, dia melihat hak-hak mereka. Kalau memang itu nyata perlu dilindungi kita lihat argumentasinya seperti apa," tutur Ketua MUI non-aktif ini.
Sejauh ini ia mengaku, tak pernah mendapatkan perlakuan tidak mengenakan selama menjadi pemuka agama.
"Saya tidak. Kalau dikritik sih biasa yang tidak sependapat dengan saya. Dikritik, dicounter itu biasa, ya mungkin ada banyak pihak yang merasakan itu sehingga DPR menangkap itu kemudian dirancang dan menjadi inisiatif DPR," ungkapnya.
Diketahui, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk dalam 50 RUU prioritas untuk dibahas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Rancangan tersebut diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).