Soal Jiwasraya Gagal Bayar Polis Rp 12,4 Triliun, Jokowi Sebut Kasus Ini Terjadi sejak Era SBY
Presiden Jokowi menyebut soal kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya terjadi sejak era jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut soal kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya terjadi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, PT Asuransi Jiwasraya tidak mampu membayar polis sebesar RP 12,4 triliun.
Menurut Jokowi, kasus ini bukan persoalan ringan.
Ia menyebut masalah ini terjadi sejak 10 tahun lalu.
"Ini persoalan yang sudah lama sekali 10 tahun yang lalu, problem ini yang dalam tiga tahun ini kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi di Balikpapan, Rabu (18/12/2019), dilansir Youtube KompasTV.
Asuransi pelat merah tersebut menyerah dan tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran polis kepada para nasabah-nasabahnya.
Tetapi adanya kasus ini, Jokowi meyakini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan mampu mengatasinya.
"Ini bukan masalah yang ringan, tapi setelah saya perhatikan, Pak Menteri BUMN (Erick Thohir, red), kemarin kita sudah rapat Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, yang jelas gambaran solusinya sudah ada," kata Presiden Jokowi.
Alternatif mengenai solusi untuk kasus ini masih dalam proses perancangan.
Ia juga menegaskan, jika ada masalah hukum dalam masalah gagal bayar Jiwasraya maka harus diselesaikan.
"Berkaitan dengan hukum ranahnya sudah masuk ke kriminal, sudah masuk ke ranah hukum alternatif penyelesaiannya," ujar Jokowi.
Solusi Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir merencanakan solusi untuk menangani kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya ini.
Erick Thohir akan melakukan holdingisasi perusahaan asuransi, serta untuk jangka panjang melaksanakan proses restrukturisasi.
Ia mengatakan dalam enam bulan akan menyiapkan beberapa solusi, satu diantaranya adalah pembentukan holdingisasi perusahaan asuransi.
Hal itu dilakukan agar menciptakan cash flow, dapat membantu nasabah-nasabah Jiwasraya mendapatkan klaim polis.
Lebih lanjut Erick juga menjelaskan masalah gagal bayar Jiwasraya ternyata sudah terjadi sejak 2006 dan terus terakumulasi hingga 2011.
Oleh karena itu, solusi jangka panjang yang ia siapkan adalah melakukan restrukturisasi.
Disisi lain, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani, Senin (15/12/2019), dilansir Kompas.com.
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan dalam masalah ini terdapat indikasi tindak kriminal pada kasus gagal bayar Jiwasraya.
PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah-nasabahnya terkait produk investasi Saving Plan.
Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengatakan pihaknya tidak bisa membayar polis karena sumbernya dari corporate action.
Ia hanya berharap adanya investor Jiwasraya di awal 2020.
Jika seandainya transaksi tersebut dapat ditutup sesuai jadwal, maka polis Saving Plan yang telah jatuh tempo tetap tidak bisa dibayar penuh. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa, Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.