Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Mas Achmad Santosa, yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK

Mas Achmad Santosa disebut disebut layak menjadi anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sosok Mas Achmad Santosa, yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
Anggota Satgas Anti Mafia Hukum Mas Achmad Santosa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mas Achmad Santosa disebut disebut layak menjadi anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paling tidak itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Mas Achmad Santosa bersama dua rekannya mantan pimpinan KPK, yakni Indriyanto Seno Adji dan Achmad Santosa dinilai layak untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertimbangkan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Pria kelahiran 10 Maret 1956 itu merupakan mantan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Ia menyelesaikan studi hukumnya (S1) dari Universitas Indonesia pada tahun 1983.

Kemudian menyelesaikan pendidikan magister dan mendapat gelar master di bidang hukum (LLM) dari Osgoode Hall Law School di York University.

Berita Rekomendasi

Ota (nama panggilannya) bukan orang baru yang berkiprah di bidang pemberantasan korupsi.

Wikipedia menyebut, Ota pernah menjadi anggota Tim Panitia Seleksi Pimpinan KPK Jilid II pada 2007 dan saat ini justeru harus menjalankan tugas sebagai PLT Pimpinan KPK.[1]

Jejak langkahnya di bidang hukum semakin lengkap karena Ota pernah menjadi anggota Tim Pembaharuan kerja sama Agung dan Mahkamah Agung dan menjadi koordinator Tenaga Ahli Kejaksaan Agung saat lembaga ini di Pimpin oleh Jaksa Agung Abdurahman Saleh.

Ota juga di kenal sebagai ahli hukum lingkungan karena mendirikan Indonesia Center For Enviromental Law (ICEL) dan juga menjadi Ketua Dewan Pembina dengan spesialis Hukum Lingkungan, Tata Kelola pemerintahan yang baik, Pembaharuan Hukum dan Revolusi Konflik.

Ota meraih gelar doktor hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ota pernah ditugaskan sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK pada 2009 lalu.

Saat itu beberapa pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menyelesaikan tugasnya di KPK, Ota pun kembali menjabat sebagai penasihat senior di UNDP.

Pada 2009 – 2011, Ota memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum.

Kemudian pada Februari 2012, ia juga ditempatkan sebagai Deputi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas