Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dradjad Wibowo Yakin Meski Trump Lengser Tidak Berpengaruh Positif bagi Ekonomi Indonesia

Ekonom Dradjad Wibowo mengungkapkan, tidak terlalu signifikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donlad Trump oleh

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dradjad Wibowo Yakin Meski Trump Lengser Tidak Berpengaruh Positif bagi Ekonomi Indonesia
ISTIMEWA
Dradjad Wibowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ekonom Dradjad Wibowo mengungkapkan, tidak terlalu signifikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donlad Trump oleh House of Representatives, DPR-nya Amerika Serikat dikaitkan pengaruh terhadap perekonomian Indonesia.

Menurutnya, perekonomian Indonesia sendiri banyak mengalami kelemahan dari sisi domestik. Selama ini, imbuhnya selalu faktor global yang dijadikan kambing hitam. Defisit perdagangan yang tinggi, faktor global disalahkan. Padahal ada masalah besar domestik yang menjadi penyebab struktural dari pembengkakan defisit.

Antara lain adalah kegagalan kebijakan peningkatan produksi domestik di banyak sektor termasuk pertanian dan pangan, kurangnya kebijakan yang pro industri dalam negeri. Serta lemahnya daya saing dan ketergantungan berlebihan terhadap ekspor komoditas.

Baca: DPR Ungkap Alasan Dilakukannya Pemakzulan meski Donald Trump Diprediksi Bebas di Tingkat Senat

"Dengan kondisi di atas, ketika ekonomi Amerika sempat naik di jaman Trump, kita masih bermasalah. Apalagi saat Amerika mengalami downturn," kata dia.

"Karena itu, sangat krusial bagi pemerintah memperbaiki masalah struktural domestik di atas. Trump lengser atau tidak, tidak berpengaruh positif buat kita selama masalah di atas tidak diperbaiki," saran Dradjad Wibowo.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Instagram @realdonaldtrump)

Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh House of Representative atau DPR AS yang menggelar voting pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat. Setelah melalui perdebatan panjang, DPR Amerika Serikat akhirnya menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.

Baca: Trump Dimakzulkan, Pengamat: Tidak Terlalu Berpengaruh ke Indonesia

Dua pasal pemakzulan itu adalah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Upaya Menghalangi Penyelidikan Kongres Amerika Serikat. Dradjad menjelaskan, senat Amerika Serikat dikuasai Republik dan berkali-kali menentang pemakzulan.

Baca: Dradjad Wibowo: Trump akan Dibela Senat Amerika

Berita Rekomendasi

"Trump baru dimakzulkan oleh House of Representatives, DPR-nya Amerika Serikat. Setelah ini Trump harus diadili di Senat. Trump baru dicopot jika 2/3 suara Senat melengserkannya," Dradjad menjelaskan Kamis (19/12/2019).

"Mereka (Senat Amerika Serikat) akan mempertahankan Trump sebagai Presiden. Jadi, Trump tetap Presiden Amerika Serikat hingga Desember 2020. Nanti bulan November 2020 ada pilpres, dan saat itu baru diketahui siapa Presiden untuk periode 2020-2024," Dradjad yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas