Pelaku Aniaya Suami Pengidap Stroke Dijemput Polisi Diduga Kelainan Jiwa, Ia Teriak Histeris
Seorang istri menganiaya suaminya yang mengidap stroke akhirnya didatangi pihak kepolisian. Sang istri diduga alami gangguan jiwa.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang viral karena menganiaya suaminya yang mengidap stroke akhirnya didatangi pihak kepolisian.
Perempuan yang merupakan istri sirinya tersebut viral dalam video yang meliput dirinya sedang menganiaya sang suami berinisial HT (64).
Terlihat sang suami tersebut merupakan penderita stroke.
Saat ditemui polisi, sang istri berinisial MF (34) atau pelaku penganiayaan itu memberontak histeris.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol, Mustakim mengatakan pelaku tak mau dibawa ke Mapolsek.
"Pada saat itu kita amankan, sang istri berinisial MF itu teriak-teriak, istri histeris lah," kata Mustakim di kantornya, Rabu (18/12/2019) dilansir dari Kompas.com.
Mustakim mengatakan selain berteriak, pelaku juga memukul dan menendang petugas yang berusaha membawanya.
"Ngamuk lah pokoknya, kita dipukuli pakai HP," ujar Mustakim.
Menurut keterangan dari pihak keluarga MF, istri HT tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Dugaan tersebut semakin kuat saat petugas menginterogasi MF.
Oleh sebab itu, polisi membawa MF menuju rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat.
Namun, pihak rumah sakit membutuhkan waktu dua minggu untuk menganalisis dugaan gangguan jiwa terhadap MF.
Mustakim mengatakan MF masuk rumah sakit jiwa pada Rabu, 11 Desember 2019.
Maka kisaran tanggal 24-25 Desember 2019 pihak rumah sakit menyerahkan hasil observasinya.