Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berpandangan Adanya Dewan Pengawas KPK dalam Rangka Memperkuat KPK

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Jokowi ingin KPK diperkuat setelah adanya Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berpandangan Adanya Dewan Pengawas KPK dalam Rangka Memperkuat KPK
twitter via tribun jabar
Ali Mochtar Ngabalin bersama Presiden Jokowi. 

Nama-nama yang akan menduduki posisi tersebut masih akan dipertimbangkan.

Menurut Jokowi, nantinya Dewan Pengawas KPK akan terdiri dari lima anggota.

"Nama-nama sudah masuk tapi belum kita finalkan, hanya akan diambil lima," ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (KompasTV)

Jokowi menyebut mereka akan berasal dari beragam latar belakang profesi mulai dari hakim, jaksa, ekonom, ahli pidana hingga akademisi.

"Ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," jelasnya.

Ia mengatakan, nantinya sosok yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah sosok yang baik.

"Yang jelas nama-namanya adalah nama-nama yang baik," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Berikut profil Artidjo Alkostar, Taufiequrachman, dan Albertina Ho yang diusulkan sebagai Dewan Pengawas KPK:

Profil Artidjo Alkostar

Mengutip Kompas TV, Artidjo Alkostar adalah lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.

Dalam kariernya Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta dosen fakultas hukum di UII dan menjadi hakim agung di Mahkamah Agung sejak tahun 2000 hingga 2018.

Mantan Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar. SERAMBI/M ANSHAR
Mantan Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar. SERAMBI/M ANSHAR (M ANSHAR/M ANSHAR (AAN))

Mantan Hakim Agung Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.

Di antara kasus besar yang ditangani Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Dan Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas