Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berpandangan Adanya Dewan Pengawas KPK dalam Rangka Memperkuat KPK
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Jokowi ingin KPK diperkuat setelah adanya Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya soal sejumlah nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya Dewan Pengawas KPK akan dilantik hari ini, Jumat (20/12/2019), bersamaan dengan pelantikan Ketua KPK yang baru.
Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan, nantinya nama yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK adalah sosok yang terbaik.
"Yang pasti sejumlah persyaratan-persyaratan yang disampaikan oleh Bapak Presiden, itu merupakan sosok yang diharapkan, beliau yang akan duduk dalam Dewan Pengawas adalah orang terbaik," ujar Ali saat dihubungi Metro TV, Kamis (19/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.
Ali mengatakan, selain dari orang yang terbaik, nantinya Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh sosok yang mempunyai rekam jejak yang baik dalam penegakan hukum sebelumnya.
"Tokoh-tokoh yang mempunyai track record yang kita tahu masa kepemimpinan mereka, membuat cara baru dalam mengambil keputusan penegakan hukum," jelasnya.
Sehingga, menurutnya, itulah alasan dari Presiden Jokowi yang menyampaikan sejumlah persyaratan dari calon Dewan Pengawas KPK.
"Itulah sebabnya Bapak Presiden menyebutkan latar belakang yang diharapkan jadi sosok terbaik di ketua maupun anggota Dewan Pengawas KPK," ungkap Ali.
Ali berujar, pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK itu tidak akan melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Namun kebalikannya, ia mengatakan Jokowi ingin KPK diperkuat setelah adanya Dewan Pengawas KPK.
"Berangkat dari sebuah harapan dan antusias publik yang luar biasa, baik yang merasa bahwa revisi Undang-undang ini membuat KPK lemah, dan lain-lain," katanya.
"Saya berulang kali mengatakan bahwa Bapak Presiden sejak awal berpandangan dengan adanya revisi Undang-undang dan dewan pengawas ini adalah dalam rangka memperkuat KPK," ungkap Ali.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyebut nama-nama yang diusulkan untuk masuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, antara lain mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan hakim Albertina Ho.
Namun, Jokowi memastikan bahwa nama-nama tersebut belum pasti akan mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK.
Nama-nama yang akan menduduki posisi tersebut masih akan dipertimbangkan.
Menurut Jokowi, nantinya Dewan Pengawas KPK akan terdiri dari lima anggota.
"Nama-nama sudah masuk tapi belum kita finalkan, hanya akan diambil lima," ujar Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jokowi menyebut mereka akan berasal dari beragam latar belakang profesi mulai dari hakim, jaksa, ekonom, ahli pidana hingga akademisi.
"Ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," jelasnya.
Ia mengatakan, nantinya sosok yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah sosok yang baik.
"Yang jelas nama-namanya adalah nama-nama yang baik," ungkapnya.
Berikut profil Artidjo Alkostar, Taufiequrachman, dan Albertina Ho yang diusulkan sebagai Dewan Pengawas KPK:
Profil Artidjo Alkostar
Mengutip Kompas TV, Artidjo Alkostar adalah lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.
Dalam kariernya Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta dosen fakultas hukum di UII dan menjadi hakim agung di Mahkamah Agung sejak tahun 2000 hingga 2018.
Mantan Hakim Agung Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.
Di antara kasus besar yang ditangani Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.
Dan Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
Profil Taufiequrachman Ruki
Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK yang pertama, periode 2003-2007.
Pada 2015 lalu, Taufiequrachman Ruki pernah ditunjuk sebagai pimpinan sementara KPK oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Taufiequrachman bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP, mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, termasuk dua pimpinan yang diberhentikan sementara oleh Jokowi.
Taufiequrachman termasuk salah satu tokoh yang membidani lahirnya lembaga antikorupsi tersebut.
Ia pernah menjadi anggota Panitia Pengarah Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Depkeh dan HAM RI).
Taufieq sebelumnya bergabung dalam kepolisian, jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar pada 1992.
Dalam kepolisian, ia mempunyai pangkat Irjen (Pol).
Profil Albertina Ho
Albertina Ho saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) 1985.
Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.
Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi.
Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah.
Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.
Albertina dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan.
Dirinya saat itu menghukum Gayus Tambunan dengan tujuh tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Srihandriatmo Malau) (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)