Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Tolak Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas KPK, Ali Mochtar Ngabalin Buka Suara: Ragu Itu Penting

Ali Mochtar Ngabalin menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menolak Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ICW Tolak Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas KPK, Ali Mochtar Ngabalin Buka Suara: Ragu Itu Penting
Tribunnews.com/Seno
Ali Mochtar Ngabalin menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menolak Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi. 

Ia manambahkan presiden punya kepastian dalam menghadapi, sehingga tidak akan keliru dengan keputusannya soal Dewan Pengawas tersebut.

Namun, diketahui aturan teknis perizinan dari Dewan Pengawas KPK belum jelas.

Seperti apa proses pengeluaran izin dan penyadapan, sehingga masih banyak orang yang ragu ketika permintaan izin datang dari ketua KPK.

Ia menanggapi, walau SOP yang ada sekarang ini sudah ada di dalam KPK tetapi di persidangan Tipikor penyadapan tersebut tidak harus tertuju pada kasus yang disidik.

"Nah siapa yang bertanggung jawab terhadap penyadapan hal-hal yang di luar daripada kasus yang mau di sidik? Itu lah yang diatur," papar Ali Ngabalin.

Ia pun meminta agar masyarakat Indonesia bersama-sama berdoa dan mendukung serta mengawal jalannya Presiden Jokowi.

Adapun tugas Dewan Pengawas KPK disebutkan dalam Pasal 37 Huruf B Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Dewan Pengawas Bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

c. Menyusun dan menerapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

f. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sementara itu syarat Dewan Pengawas KPK tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan antara lain:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas