Jika Langsung Tanyakan Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri, Tito Sebut Pihaknya Bisa Dipidana
"Yang bisa memverifikasi adalah APH, aparat penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan dirinya bisa terjerat tindak pidana jika menanyakan secara langsung subjek pemilik rekening kasino di luar negeri yang ramai dibicarakan belakangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Tito usai melakukan audiensi dengan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor Kemendagri, Jumat (20/12/2019).
Baca: Soal Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino, Jokowi: Sangat Tidak Terpuji
"Yang bisa memverifikasi adalah APH, aparat penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Jadi tidak bisa, saya minta ke PPATK, nama gubernurnya siapa ininya siapa. Saya nanti bisa kena pidana," ujar Menteri Tito Karnavian.
Mendagri berujar sebagai mantan Kapolri dirinya memahami sistem kerja aparat penegak hukum (APH), adapun Kemendagri bukan bagian dari pihak penegak hukum.
"Kemendagri bukan pihak aparat penegak hukum. Hasil dari PPATK sifatnya inteligence, artinya perlu verifikasi, bisa benar, bisa tidak. Jadi ada aturan-aturan tertentu," ujarnya.
Ia menuturkan, Kemendagri memiliki tugas pokok membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengelolaan sinkronisasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan, termaksud pemerintah daerah.
Adapun yang memiliki kewenangan untuk memonitor lalu lintas transaksi, termaksud transaksi mencurigakan adalah PPATK.
"Yang bisa saya minta ke PPATK itu modus-modusnya. Supaya saya bisa mendapat gambaran umum saja. Nah itu kita sampaikan untuk mengingatkan kepada kepala daerah yang lain," ujar Mendagri.
Baca: Soal Temuan PPATK, Ini Alasan Kenapa Kepala Daerah Pilih Kasino daripada Bank untuk Cuci Uang
Pemerintah, melalui PPATK kedepannya akan membangun sistem cashless transaction, untuk memonitor transaksi yang ada di pemerintahan.
"Kepada para gubernur, kapada walikota dan bupati, termaksud rencana membangun sistem yang cashless transaction di kalangan lembaga pemerintah. Disamping dari PPATK juga ingin memperluas transaksi cashless untuk semua," ujarnya.