Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Penyadapan KPK Harus Izin Dewas, Haris Azhar Disemprot Irma Chaniago : Haris Lebay Betul !

Saor Siagian keberatan dengan wewenang Dewan Pengawas KPK memberikan izin penyadapan kepada KPK.

Editor: widi henaldi
zoom-in Kritik Penyadapan KPK Harus Izin Dewas, Haris Azhar Disemprot Irma Chaniago : Haris Lebay Betul !
YouTube Talk Show tvOne
Irma Chaniago (Kiri) dan Haris Azhar (Kanan) dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/201). Keduanya berdebat soal keberadaan dewan pengawas KPK. 

TRIBUNNEWS.COM -- Aktivis Antikorupsi Haris Azhar tampak keberatan dengan tugas Dewan Pengawas KPK terkait memberikan izin jika KPK ingin melakukan penyadapan.

Menurut Haris Azhar, wewenang Dewan Pengawas KPK tersebut justru membuat pegawai KPK terjebak.

Mendengar keberatan yang diajukan Haris Azhar, Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago pun memberikan tanggapan tegasnya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan talk show TV One edisi Kamis (19/12/2019), Aktivis Antikorupsi sekaligus praktisi hukum Saor Siagian mengkritik keras tugas dari Dewan Pengawas KPK.

Dalam tayangan tersebut, Saor Siagian keberatan dengan wewenang Dewan Pengawas KPK memberikan izin penyadapan kepada KPK.

Sebab menurut Saor, kejahatan itu terjadi tidak mengenal waktu.

Jika KPK harus terlebih dahulu meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK jika ingin melakukan penyadapan, hal itu akan merepotkan.

Berita Rekomendasi

Karenanya, Saor Siagian pun bertanya soal mekanisme KPK dalam meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Salah satu wewenangnya kan memberikan atau tidak memberikan izin tertulis. Karakter korupsi itu extra ordinary crime. Cara kerja mereka itu adalah luar biasa. Coba berimajinasi, kalau dia (Dewas) memberikan izin tidak izin. Bagaimana mekanisme kerja mereka padahal kejahatan bukan jam kerja ?" tanya Saor Siagian.

Saor Siagian lantas bertanya soal mekanisme kerja Dewan Pengawas KPK nantinya.

Baca selengkapnya disini ===============>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas