Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lantik Dewan Pengawas KPK, Jokowi Tunjuk Tumpak Jadi Ketua

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lantik Dewan Pengawas KPK, Jokowi Tunjuk Tumpak Jadi Ketua
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Dewan Pengawas KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.

Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.

Baca: Jokowi Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Berikut Daftar Lengkapnya

Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 dihadapan Presiden Jokowi.

Adapun susunan dewan pengawas KPK, yang akan dilantik Presiden Jokowi, yaitu :

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

Berita Rekomendasi

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Setelah pelantikan dewan pengawas, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Baca: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Usia 76 Tahun, Bukan Orang Baru di KPK

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Dewan pengawas bertugas, untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas