Polri dan Jaksa Agung Tunggu Limpahan Kajian Rekening Kasino Kepala Daerah Dari PPATK
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya pelimpahan berkas penyelidikan tersebut kepada PPATK.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dengan jumlah fantastis dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan masih menunggu hasil kajian dan analisis yang dilakukan oleh PPATK. Nantinya, kejagung membebaskan ihwal kemana berkas tersebut dilimpahkan oleh PPATK.
"Jadi nanti PPATK itu kan diserahkan pada siapa itu belum tahu. Kita belum tahu akan diserahkan pada siapa yang Rp 50 miliar itu kan. Belum, sampai saat ini saya belum pernah terima itu," kata Burhanuddin saat ditemui usai salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Baca: Soal Kabar Direksi Lama Jiwasraya Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Agung: Kita Akan Kejar
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya pelimpahan berkas penyelidikan tersebut kepada PPATK.
"Pasti PPATK sudah tahu diserahkan pada siapanya," tukas dia.
Sementara itu, Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil kajian dan analisis yang dilakukan PPATK.
"Kalau dia menemukan indikasi kan dia memberikan ke penegak hukum, ada KPK, polri, kejaksaan. Nanti PPATK tunggu saja mengirimnya ke siapa," ungkap Argo.
Baca: PPATK Tak Pernah Ungkap kepada Publik soal Rincian Aliran Dana Kepala Daerah ke Kasino
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan kajian dari PPATK tersebut.
"Belum ada, kita belum dapatkan. Nanti kalau ada kita tindaklanjuti, kemudian lidik, itupun nanti ada tim pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkap adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dengan jumlah fantastis dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.
Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).