Refly Harun Sebut Dewan Pengawas Bakal Rusak Kinerja KPK: Ada Tumpang Tindih Tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).
Selain melantik lima pimpinan KPK, Jokowi juga akan mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Aktifnya Dewan Pengawas KPK ini sebagai implementasi dari revisi UU KPK yang digulirkan DPR.
Namun, pengangkatan Dewan Pengawas KPK tersebut menuai komentar dari berbagai pihak.
Ada yang setuju dan ada yang tidak menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK.
Mereka yang tidak setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK, beranggapan hadirnya Dewan Pengawas akan mengganggu indenpendensi KPK.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019), Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti soal dua hal terkait dengan adanya Dewan Pengawas KPK.
"Saya harus kembali dulu kepada dua hal ya, pertama keberadaan dewan pengawas, kedua adalah orang-orang yang akan mengisi jabatan itu," jelas Refly.
Refly menuturkan, yang akan dibangun tidak hanya soal orang yang menduduki jabatan dewan pengawas tapi juga sistemnya.
"Saya kira dewan pengawas adalah sistem yang akan bakal merusak kinerja KPK kedepan," jelas Refly.
Sebab, menurut Refly ada tumpang tindih dalam pengangkatan Dewan Pengawas KPK.
"Ini pengawas tapi juga memiliki fungsi yudisial, tapi dia bersifat pasif," ungkapnya.
Dewan Pengawas KPK hanya bisa memberikan izin penyadapan jika sudah ada gelar perkara.
Padahal, untuk melakukan gelar perkara, seharusnya sudah ada minimal dua alat bukti serta sudah ada calon tersangkanya.