Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Istana, Artidjo Hingga Albertina Ho Akan Dilantik Jadi Dewan Pengawas KPK

Pelantikan Dewan Pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sambangi Istana, Artidjo Hingga Albertina Ho Akan Dilantik Jadi Dewan Pengawas KPK
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Syamsuddin Haris menjadi orang pertama yang datang ke Istana, yang kemudian disusul oleh Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga dikabarkan bakal menjabat Dewan Pengawas lembaga antirasuah, hingga pukul 13.30 WIB belum tiba di Istana.

Baca: Peneliti LIPI Syamsuddin Haris Jadi Dewas KPK

Adapun susunan dewan pengawas KPK, yang akan dilantik Presiden Jokowi, yaitu :

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

Berita Rekomendasi

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harhojo (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Baca: Saut Situmorang Ingin Anggota Dewan Pengawas KPK Punya 9 Nilai Antikorupsi, dari Jujur hingga Berani

Pelantikan Dewan Pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas