Saut Situmorang Ingin Anggota Dewan Pengawas KPK Punya 9 Nilai Antikorupsi, dari Jujur hingga Berani
Saut Situmorang menjelaskan bahwa integritas dewan pengawas dilihat dari sembilan nilai antikorupsi yang dijalani KPK selama ini.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyampaikan tidak bisa menilai integritas dari ketiga nama Calon Dewan Pengawas KPK yang sudah beredar.
Jokowi menyebut nama-nama yang diusulkan untuk masuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, antara lain mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan hakim Albertina Ho.
Namun, nama-nama yang akan menduduki posisi tersebut masih akan dipertimbangkan.
Jokowi juga menyampaikan, anggota Dewan Pengawas KPK adalah orang yang mempunyai integritas.
Saut Situmorang menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan nama rekomendasi kepada Presiden.
Ia menjelaskan bahwa integritas dewan pengawas dilihat dari sembilan nilai antikorupsi yang dijalani KPK selama ini.
"Ya integritas saja, kalau berintegritas selesai kok semua, kalau integritas, berintegritas bahasanya KPK kan sembilan," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (19/12/2019).
Baca: ICW Tetap Tolak Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini 3 Alasannya
Baca: Profil Artidjo Alkostar yang Diusulkan jadi Dewan Pengawas KPK, Dikenal Musuh Para Koruptor
Menurut Saut, sembilan nilai kerja yang dimaksud salah satunya adalah jujur, peduli, mandiri, dan berani.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila nantinya Dewan Pengawas KPK yang baru justru mempunyai lebih dari Sembilan nilai tersebut.
"Integritas itu adalah jujur, peduli, mandiri, berani, ada juga orang yang jujur, peduli, tapi penakut, enggak boleh," ungkapnya.
"Jadi sembilan nilai itu yang kita harapkan ada di mereka," katanya.
Alasan dari sembilan nilai antikorupsi itu, menurutnya karena semua pegawai di KPK sudah menerapkan nilai tersebut dalam proses kerja mereka.
"Karena value sembilan nilai kan ada di pegawai, ada di semua staf," ungkapnya.
Diketahui KPK selama ini menerapkan sembilan nilai antikorupsi yang terdiri dari Jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, mandiri, sederhana, peduli, berani, dan adil.