Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tumpak Hatorangan Panggabean Di Hadapan Pegawai KPK: Opung Kembali Lagi

Tumpak Hatorangan Panggabean merasa terharu mendapat kepercayaan menjadi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tumpak Hatorangan Panggabean Di Hadapan Pegawai KPK: Opung Kembali Lagi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumpak Hatorangan Panggabean merasa terharu mendapat kepercayaan menjadi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mendapatkan sambutan antusias dari tamu undangan, komisioner dan mantan komisioner KPK, serta pegawai KPK.

"Agak susah berbicara, karena rasa haru di dalam hati. Saya tidak tahu kenapa harus kembali ke KPK ini," kata Tumpak disambut gelak tawa pegawai KPK di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019).

Baca: 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi Dinilai Obati Kekecewaan Publik

Tumpak pernah menempati posisi sebagai Wakil Ketua KPK pada periode 2003-2007.

Lalu, ia kembali ke komisi antirasuah menempati posisi pelaksana tugas Ketua KPK pada periode 2007-2011.

"Opung kembali lagi ke sini yang sudah lama saya tinggalkan. Kembali dulu sebentar. Sekarang kembali lagi walaupun dengan jabatan sedikit berbeda," kata Tumpak disambut tepuk tangan para pegawai KPK.

Berita Rekomendasi

Tumpak terpilih bersama dengan Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono menjadi Dewan Pengawas KPK.

Baca: Mahfud MD Angkat Jempol Terhadap 5 Orang Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi

Mereka sudah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada kehadiran Dewan Pengawas itu, saya tahu ini masa lalu pelik dan menyentuh hati nurani pegawai KPK. Tetapi sudah yang sudah terjadi UU sudah disahkan sudah dibuat dalam lembaran negara mari laksanakan dengan baik," kata dia.

Baca: Rocky Gerung: Kalau Kritik Ibu Mega, Berarti Saya Anggap Bahwa Benar Presiden Itu Cuma Bonekanya

Dia meminta semua pihak untuk bekerja sama membangun KPK ke arah yang lebih baik.

"Kalaupun ada kekurangan di sana sini secara perlahan dapat menyempurnakan kembali. Teman-teman yang sudah lama di KPK ini beri doa restu kepada kami berlima orang Dewan Pengawas. Organ baru hadir di tengah KPK," katanya.

Jokowi beberkan alasan pilih Tumpak Cs

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas