Tumpak Hatorangan Panggabean Di Hadapan Pegawai KPK: Opung Kembali Lagi
Tumpak Hatorangan Panggabean merasa terharu mendapat kepercayaan menjadi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Selama menjadi jaksa, Tumpak telah berkelana di beberapa daerah. Misalnyanya saja saat menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).
Pada 2003, Tumpak direkomendasikan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bertugas di KPK.
Nama Tumpak pun akhirnya terpilih menjadi salah satu pimpinan setelah voting di DPR.
Baca: Rekam Jejak Artidjo Alkostar, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Akan Dilantik Jokowi
Setelah selesai mengemban tugas dari KPK, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.
Setahun setelah itu, Tumpak ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
Riwayat Pekerjaan Singkat:
1973 - 2003 Kejaksaan Agung RI
Jaksa
* Kajari Pangkalan Bun (1991 - 1993)
* Asintel Kejati Sulteng (1993 - 1994)
* Kajari Dili (1994 - 1995)
* Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996
- 1997)
* Asintel Kejati DKI Jakarta (1997 - 1998)
* Wakajati Maluku (1998 - 1999)
* Kajati Maluku (1999 - 2000)
* Kajati Sulawesi Selatan (2000 - 2001)
* SESJAMPIDSUS (2001 - 2003)
Riwayat Pelatihan, Seminar dan Lokakarya:
* Diklat Analisis Kebijaksanaan (1994),
* Diklat Peningkatan Mutu Kepemimpinan Aparatur (1995),
* Diklat SPAMEN (1996), Diklat Pembentukan Jaksa (1974),
* Diklat Tar.Luhkum (1983), Diklat Jaksa Spesialis (1985),
* Diklat Suspa Lidik (1980), Diklat Suspa Intelstrat Tk. 1 (1982)
Lain-Lain:
* Satya Lencana Karua Satya XX Tahun (1997)
* Satya Lencana Karya Satya XXX (2003)
* Diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (2003). (*)