Tumpak Panggabean Segera Buat Kode Etik Dewan Pengawas KPK
"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," tegas Tumpak
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, Tumpak Panggabean berencana membuat kode etik untuk anggota Dewas KPK.
Hal ini disampaikan Tumpak usai dilantik di Istana Negara, Jumat (20/12/2019) oleh Presiden Jokowi.
Baca: Berikut Isi Pakta Integritas Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2019-2023
Tumpak mengatakan secara internal Dewas KPK harus memiliki sebuah kode etik meskipun di UU tidak dicantumkan.
"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," tegas Tumpak.
Tumpak melanjutkan anggota Dewas KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah.
Dewas hanya sebatas mengawasi proses penanganan perkara yang berjalan.
Mantan wakil ketua KPK itu menjelaska secara garis besar tugas Dewas KPK juga sudah diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
Beberapa tugas Dewas KPK antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Baca: PKS Minta Dewan Pengawas Tidak 'Membonsai' KPK
Selain itu, Dewas juga bertugas memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Terakhir Dewas juga mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK.